Selain jadwal libur lebaran Idul Adha untuk ASN, pemerintah juga mengatur jadwal cuti bersama untuk pegawai swasta yang bekerja di perusahaan.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama perusahaan.
Dilansir TopSatu dari Kompas, Sekjen Menaker, Anwar Sanusi menyatakan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 harus mengikuti SE tersebut.
Dalam SE tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Selain itu, untuk pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PNS bisa Pinjam Uang Sampai Rp1 Miliar di Bank Mandiri, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Meskipun begitu, untuk pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Selain itu, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang. Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upahnya seperti saat hari kerja biasa.
Itulah jadwal libur lebaran Idul Adha 2023 untuk ASN dan pegawai swasta. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)