Tujuannya, MCP mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Nilai kita yang sudah kita upload dapat nilai 77,43 persen. Kita berharap dengan rentang waktu yang tersisa ini mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh jajaran OPD, karena kita dari inspektorat selalu menagih dokumen-dokumen yang dibutuhkan ,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai arahan dari KPK RI bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana layanan pengaduan yang terbuka untuk siapapun, makanya Inspektorat Kota Pariaman juga sudah membuka layanan pengaduan di website www.sipiko.pariamankota.go.id seluruh pengaduan kerahasiaannya dijamin dan semua akan ditindaklanjuti sesuai dengan alur SOP yang berlaku.
Alfian berharap kerjasama dari kita semua untuk menuntaskan hasil pemeriksaan yang masih tersisa yang belum ditindaklanjuti.(agus)