PEKANBARU – H Ambo Ake, terpidana kasus tindak pidana perpajakan, akhirnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
Proses ini dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ambo Ake di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/12).
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ulinnuha, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan kerja sama Tim Tabur Kejari Inhu dan Kejari Jakarta Pusat.
“Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di Kota Depok. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Rutan Rengat untuk menjalani masa hukuman,” ujar Ulinnuha, Rabu (4/12).
Ambo Ake dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp155.399.766. Jaksa memastikan denda tersebut telah dikompensasikan dengan uang penitipan sebesar Rp155.400.000 yang telah disetorkan terpidana sebelumnya.
“Karena ada kelebihan pembayaran denda sebesar Rp234, jumlah itu dikembalikan kepada terpidana,” kata Ulinnuha.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Ulinnuha mengingatkan bahwa program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung terus berupaya mengejar buronan.
Ia menghimbau agar siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. Kami akan terus memburu mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ulinnuha.(*)