Hukum  

Jaksa Tuntut Terdakwa Asusila Satu Tahun Penjara

Ilustrasi. (*)

PADANG – Diduga melakukan tindak pidana asusila, terdakwa NA (13) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/8).

“Terdakwa telah memaksa korbannya untuk melakukan hubungan badan,” kata JPU, Ernawati saat membacakan tuntutannya pada sidang tertutup itu.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016. Tentang perbuhan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Terhadap tuntutan tesebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang yang diketuai Djonlar Purba ini kemudian menunda sidang hingga satu minggu ke depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa NA bersama rekannya berinisial AGG, DPC, H, A yang masih berstatus pelajar. Pada tanggal 1 Juli 2018 mereka berkumpul di pondok samping Komplek Perumahan Wisma Bumi Mas, Padang. Lalu AGG dan DPC menjemput korban, dan mengajak pergi bermain.

Saat itu korban dibawa ke semak-semak, dan disanalah mereka melakukan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan. Kemudian saksi Amdani melihat perbuatan mereka lalu menghentikannya. Para pelaku lalu meninggalkan lokasi tersebut. Hingga kemudian pelaku ditangkap pihak kepolisian. (Wahyu)