Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Murgana, S.K.M., M.K.M. mengatakan Kota Solok memiliki 2 kecamatan dan 13 kelurahan dengan komposisi penduduk usia anak sejumlah 26.503 anak.
“Kami membentuk Forum Anak sebagai wadah representatif anak-anak di Kota Solok. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Forum Anak melalui pelatihan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Solok, dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Salah satu indikatornya adalah terfasilitasinya wadah partisipasi anak di daerah melalui peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor. Tahun 2021 Kota Solok telah mendapatkan Apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya,” sebut Murgana.
Adapun perangkat hukum di Kota Solok yang berhubungan langsung dalam mendukung indikator Kota Layak Anak yakni: Peraturan Wali Kota Solok Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak anak, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Forum Anak Kota Solok ke depan akan kami fasilitasi untuk audiensi bersama kepala daerah dan pimpinan legislatif di kota solok, sehingga mereka dapat menyampaikan langsung aspirasi dan suara anak kota solok kepada kepala daerah. Di samping itu kami juga menghadirkan Forum Anak dalam musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kota. Walaupun belum semua kelurahan melibatkan forum anak dalam musrenbang, maka kami berharap semua pihak menjamin hak partisipasi anak terwujud dengan optimal,” ujarnya.
Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, S.H, menjelaskan pelatihan Pelopor dan Pelapor bagi pengurus Forum Anak tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan di Kota Solok menjadi program yang harus dijadikan legacy bagi daerah untuk menghadirkan kebijakan pemerintah daerah yang responsif hak anak, ihwal pemenuhan hak partisipasi anak.
Menurutnya, peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor merupakan indikator Kabupaten Layak Anak nomor 6 yang telah termatub dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak. Peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor harus tercemin dalam 5 klaster indikator Kabupaten Layak Anak, yakni: klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus Dalam setiap klaster tersebut forum anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor.
Kolaborasi FJPI dan Kemen PPPA
Kasus kekesaran ada anak dan permpuan di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Atas kindisi itu Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”, Sabtu (23/04/2022).
Dalam Webinar ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2021, terjadi sejumlah 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dengan jumlah korban 27.127 orang. Data ini dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.
Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia.