Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
“Ada tiga hoax utama yang sangat menganggu dan itu harus diketahui kebenarannya oleh masyarakat. Apalagi di Sumbar, isu terkait dana haji ini sangat kentara dipengaruhi oleh dinamika dunia politik dan lainnya,” kata Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, sewaktu membuka dialog dengan jajaran Redaksi Harian Singgalang dan Topsatu.com, saat berkunjung ke ruang redaksi, Senin (5/6/2023).
Harry bersama MT Nuril Anwar, Riczky Syaputra, Sugih Waluyo, Ade Wiwi, Rheza Ranggasati, dan Angga Prasetyo, sengaja mengunjungi Sumatera Barat (Sumbar) untuk secepat mungkin menjernihkan keruh yang kadung bergemuruh di Ranah Minang. Ia yakin, jika Sumbar bisa dijernihkan, daerah lainnya akan ikut percaya, karena orang Minang terkenal kritis dan sangat hati-hati dalam bertindak.
“Hoax yang sangat heboh dan mengguncang Indonesia itu, adanya isu bahwa dana haji sudah tidak ada tinggal Rp18 miliar. Lalu dana haji dipakai untuk membangun infrastruktur,” tambah Harry.
Hoax ketiga, adanya satu klaim yang sangat keliru, menyebutkan bahwa jamaah haji Indonesia disebutkan mendapat subsidi biaya haji dari Pemerintah. Kenyataan yang ada, jamaah haji mendapat subsidi dari keuntungan investasi dana haji itu sendiri.
“Pada kenyataannya, satu rupiahpun jamaah haji tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Jamaah haji murni dapat tambahan keuntungan dari investasi dana haji yang dikelola dengan profesional oleh BPKH,” tambahnya.
Ia menyebut ada Rp120 Triliun dana haji yang digunakan untuk beli sukuk pemerintah. Dana tersebut banyak dipakai pemerintah untuk bangun IAIN/UIN, asrama haji, dan lainnya. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp5-6 Triliun setiap tahun.
“BPKH lahir di 2018. Sebelumnya dana haji dikelola oleh Kemenag. Kalau dikelola oleh pemerintah rentan terhadap isu-isu penyalahgunaan dana haji,” ungkap Harry.
Hoax seperti ini menurut Harry Alexander, sangat banyak beredar di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tentu harus dijernihkan, agar tidak ada timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), setiap tahunnya mengalami kenaikan. Namun karena masih bisa ditanggulangi keuntungan yang diperoleh, tidak dibebankan pada calon jamaah haji.
Namun pada 2010, kenaikan BPIH sangat tinggi, sehingga jika disubsidi penuh, jamaah haji berikutnya menjadi tidak kebagian. Jadi mau tidak mau BPIH juga ikut naik, menyesuaikan dengan keadaan.