“BPIH di 2023 per jamaah sebesar Rp90 juta, sebelum disubsidi keuntungan yang diperoleh BPKH. Dari jumlah itu, Rp49 juta dibayar jamaah haji, sisanya dari keuntungan investasi haji yang dikelola BPKH,” ungkapnya.
Harapan BPKH, di masa datang dengan keuntungan yang terus meningkat, setelah jamaah membayar Rp25 juta, mereka tak usah membayar lagi. Maka dari itu, BPKH akan terus melakukan investasi di proyek-proyek yang nol kerugian.
“Sampai saat ini, Sampai hari ini investasi BPKH tidak ada yang macet,” katanya.
Terkait waktu tunggu jamaah haji, itu memang tergantung kuota yang diberi Kerajaan Arab Saudi. Di Indonesia terlama di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang mencapai 45 tahun. Namun jika berkaca pada Malaysia, malah sudah sampai 100 tahun lebih.
“Kabar baiknya, Arab Saudi berencana membangun Arafah dan Mina itu sampai tiga lantai, untuk meningkatkan daya tampung. Apalagi haji itu kan Arafah dan Mina yang daya tampungnya sekitar dua juta jamaah haji.
BPKH menghimbau agar jamaah haji tidak percaya hoax bahwa orang yang sudah tua tidak bisa naik haji. Hal ini telah banyak makan korban di Jawa, dimana banyak yang membatalkan keberangkatannya. Hebatnya di Sumbar hanya sedikit yang menarik dana haji.
“Kami mau jadikan Sumbar teladan terkait kepercayaan tinggi pada BPKH. Maka dari itu, BPKH sedang menjajaki investasi dengan Bank Nagari Syariah, Unand, UNP, dan lainnya. BPKH bisa bangun asrama dan lainnya, dan juga mendukung ekonomi syariah di Sumbar,” tuturnya.
Kalau uang BPKH sudah mengembang, disitulah jamaah dapat keuntungan besar. Terakhir, juga jangan percaya hoax yang menyatakan mendaftar haji sudah bisa langsung ke Arab Saudi, jadi Kemenag dan BPKH tidak perlu lagi.
Sampai saat ini, pengeloaan dana haji BPKH menjadi yang terbaik. Malaysia sendiri belajar ke Indonesia, agar investasi mereka tidak mengalami kerugian.
“Potensi rakyat Indonesia untuk mendaftar haji dari beberapa riset mencapai 13-17 juta jiwa. Jika mereka menyetor Rp25 juta per orang, maka bisa dibayangkan berapa dana haji yang bisa dikelola,” lanjutnya.
Jika BPKH untung besar dan bisa dibagi merata untuk semua jamaah, maka bisa jadi jamaah haji tidak perlu lagi dipungut biaya tambahan. Sampai sekarang, untuk menentukan biaya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), berdasarkan keuntungan yang diperoleh.