Jambret Gelang Emas Ditangkap Polsek Bukit Raya Pekanbaru

PEKANBARU – Seorang remaja berinisial RRS ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku jambret yang beraksi di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil yang mengatakan RRS beraksi pada Sabtu 29 Juni 2024.

Syafnil mengatakan pelaku saat itu menjambret gelang emas milik Inayah Hasymi (42).

“Pelaku jambret berinisial RRS berhasil diamankan usai menjambret gelang emas seberat 7 gram,” katanya, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan Syafnil, peristiwa itu berawal saat korban melewati Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Tiba-tiba datang dua pengendara motor berbocengan memepet motor korban

“Setelah korban dipepet pelaku, salah satu pelaku langsung menarik gelang emas korban hingga putus. Saat pelaku kabur, sepeda motornya terjatuh dan berhasil diamankan warga bersama polisi. Sementara rekan pelaku LC brhasil melarikan diri,” sebut Syafnil.

Saat ini polisi masih memburu LC dan RRS ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(*)