PARIAMAN – Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi memastikan bahwa program jaminan perlindungan kepada masyarakat rentan di Kota Pariaman terus berjalan meski sempat ditolak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal Terpaut Satu Pintu (DPMTSP) Naker Kota Pariaman.
Diketahui Kepala Dinas PMTSP Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit, menganggap porgram melalui dana Pokir tersebut terhalang aturan (Perda), karena tidak memiliki persiapan yang matang.
Ini ia sampaikan setelah dilakukannya harmonisasi Perwako dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Hasilnya harmonisasi tidak disetujui karena perlunya perda untuk mengatur kriteria penerima program ini.
Meski pendapat tersebut dipatahkan Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia, bahwa ia belum menerima hasil harmonisasi yang disampaikan Kadis (Gusniyeti Zaunit).
Bahkan Robe menganggap DPMTSP tidak menghormati Perda APBD Perubahan 2023 yang sudah disahkan pada September 2023.
Dalam Perda itu sudah disetujui Dana Pokir untuk program Jaminan Sosial untuk pekerja rentan bukan penerima upah.
Jaminan sosial ini juga sudah memiliki aturan yang lebih tinggi baik dari Perpres, Inpres, Peremen hingga Ingub dan SE Gub Sumbar.
Meski sejatinya ini merupakan program yang sangat dibutuhkan pejuang nafkah yang memiliki resiko tinggi selama bekerja.
Kendati tidak bisa terealisasi dana pokirnya, Harpen Agus Bulyandi, tetap berupaya memberikan hak pencari nafkah Kota Pariaman yang tidak diakomodir oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Hal ini adalah tanggung jawab moral saya kepada masyarakat Kota Pariaman. Dengan itu saya akan tetap melanjutkan dengan dana pribadi saya,” Tutur Politisi Partai Gerindra ini, Rabu (27/12/2023).
Harpen Agus Bulyandi yang akrab disapa Andi Cover, menegaskan, sikap ini merupakan resiko sebagai seorang pemimpin yang berjuang untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya bagi masyarakat rentan secara ekonomi.