PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap informasi yang diperoleh. Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax).
“Harus hati-hati, cermati berita yang didapati,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (13/2).
Dijelaskan, bagi masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial juga dapat terancam dengan UU ITE.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, Satake mengajak masyarakat untuk selalu menyaring terlebih dahulu informasi yang diperoleh, dan tidak langsung membagikannya kepada yang lain.
“Sharing dahulu sebelum share. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita),” katanya.
Diceritakan, era teknologi saat ini yang begitu pesat, membuat berbagai informasi dengan begitu mudah diakses dan cepat diterima.
Bagi masyarakat yang memiliki dan menggunakan handphone berbasis android, akan mudah menerima segala macam informasi dari berbagai aplikasi (WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube).
Apalagi, berita yang didapatkan langsung kita bagikan (share) ke orang lain. Hal inilah yang dapat memicu gejolak atau berdampak kepada terjadinya gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu, dampak dari penyebaran informasi dan berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (guspa)