Hukum  

Janji Dinikahi, Anak di Bawah Umur Dicabuli

Pelaku pencabulan ditangkap. (ist)

PADANG- Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang ciduk seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di depan sebuah hotel di kawasan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 18.00.

Diduga, pelaku berinisial KS (23) melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri berinisial NRA (15).Pelaku dalam melakukan aksi cabulnya itu membujuk korban dengan cara berjanji akan menikahi. Dan korbanpun dibawa ke hotel di kawasan Padang Barat.

Tak hanya itu, pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Aksi pencabulan juga dilakukan pelaku di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Berok Jembatan Lama Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan tersebut dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni pacarnya sendiri,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (4/11).

Usai melakukan pencabulan ini, jelasnya, pelaku tidak mau bertanggungjawab dan memutuskan untuk kabur. Namun pada hari tersebut, pelaku berhasil dibekuk di depan salah satu hotel di Padang.

Pelaku kita tangkap di daerah Siteba, Kecamatan Nanggalo dan selanjut dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan identifikasi,” ucapnya.(arief)