PADANG – Diduga melakukan pelanggaran kampanye menjanjikan perbaikan sound system dan pemasangan CCTV, pasangan calon nomor urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang.
Fadly-Maigus dilaporkan oleh JS (25 tahun), seorang mahasiswa. Dia melaporkan hal tersebut atas inisiatif sendiri karena melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap dugaan menjanjikan dalam hal berbentuk materi lainnya (perbaikan sound system dan pemasangan CCTV) di area RW 14 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, Padang dalam kegiatan peresmian Kampung Dunsanak Fadly – Maigus.
Dengan alat bukti, satu buah print out bentuk berita media Haluan.com yang berjudul, Kampung Dunsanak Fadly – Maigus Diresmikan di RW 14 Surau Gadang. Ketika dikonfirmasi ke Bawaslu Padang membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bawaslu Padang, Selasa (19/11).
“Ya, ada laporan yang masuk. Kita sedang memprosesnya. Terkait apa yang dilaporkan, dan pelapornya siapa, hal yang dikecualikan. Setelah diproses konsultasi dengan anggota Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian jika terpenuhi syarat formil dan materil baru kita memberitahukan lebih lanjut,” ucap Afrizal, Koordinator Divisi Sumber Daya manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Padang.
Dikatakannya, setelah diproses Bawaslu Padang segera mempublish untuk diketahui masyarakat. (*)