LIMAPULUH KOTA – Sejak Januari hingga Juni 2020, Pengadilan Agama Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat sebanyak 424 kasus perceraian.
“Angka itu tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah 285 kasus,” kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjung Pati Miko Rabu, (1/7).
Ia mengaku peningkatan signifikan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Pati terjadi semenjak awal tahun 2020, dari sebelumnya 40 sampai 50 kasus meningkat menjadi 80 kasus perbulan.
Secara keseluruhan 424 perkara tersebut terdiri dari 329 perdata gugatan dan 95 perdata permohonan.
Perdata gugatan maksudnya kasus percerain yang dilakukan oleh pihak perempuan dengan bentuk produk akhirnya putusan, sendangkan perdata permohonan bentuk akhirnya penetapan.
“Artinya kasus istri menceraikan suami lebih tinggi dibanding kasus talak yang dilakukan suami,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama Tanjung Pati tetap mengedepankan upaya mediasi atau pencerahan supaya perceraian itu tidak terjadi.
Namun jika tidak ada titik temu mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.
Sementara Panitera Muda Hukum Sri Hani Fadillah mengatakan angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Pati selama 2019 hingga 2020 didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri dengan alasan faktor ekonomi.
“Dalam menerbitkan akta perceraian itu faktornya akibat perselisihan dan pertengkaran, dan awalnya juga perselisihan dan pertengkaran itu juga karena ekonomi,” ujarnya. (Esa)