PADANG – Peredaran sabu dan ekstasi jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dibongkar lagi aparat kepolisian. Satu pelaku merupakan mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Dalam pengungkapan itu petugas menangkap empat pelaku di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama adalah mahasiswa berinisial BA, (22) di parkiran Aroma Chiken Jalan Hamka, Tabing, Jumat (29/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penangkapan, petugas menyita satu paket sedang sabu dan dua butir pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul, didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi mengatakan dari penangkapan BA terungkap sabu dan ektasi tersebut ternyata dibeli dari narapidana berinisial AOP (22) di Lapas Pariaman. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AOP yang merupakan napi asusila.
Pada hari yang sama, petugas menangkap dua pelaku berinisial M, (32) dan JI, (41) di Jalan By Pass, Air Pacah, Koto Tangah. Di sana petugas menemukan 11 kilogram daun ganja kering asal Aceh dengan modus disembunyikan dalam koper dan membawanya melalui jalur darat.
Diceritakan, peredaran narkoba jaringan Lapas merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak satu bulan lalu. (guspa)