Riau  

Jaringan Narkoba Malaysia Kembali Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap di Riau

Ilustrasi.(ist)

PEKANBARU – Dua pria berinisial
FR (28) dan AL (27) ditangkap polisi Riau lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Hal itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. Ia mengatakan narkotika itu akan diantarkan ke Jakarta.

“Pelaku kurir sabu jaringan Malaysia kita tangkap saat menginap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Rabu (10/07/2024) malam, sekitar pukul 23.15 Wib,” katanya, Jumat (12/07/2024).

Dari tangan kedua tersangka, tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengamankan 5 kilogram sabu.

“Sabu tersebut disimpan di dalam ransel warna dongker yang diletak disamping kasur tempat tidurnya,” kata Kombes Manang.

Saat diintrogasi kedua pria yang sudah ditwtapkan sebagai tersangka itu mengaku disuruh oleh seseorang bandar yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Manang.(*)