PADANG – PT Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Kali ini korbannya Bhayangkari Polres Kepulauan Mentawai. Korban meninggal dunia sebelumnya sempat dirawat di puskesmas.
Lakalantas itu menimpa Meli AB pengemudi Honda Jazz BA 1203 RE. Mobilnya bertabrakan dengan dump truck BA 9038 JQ yang dikemudikan Yopi. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Umum Kenagarian Tigo Sepakat, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, Selasa (15/5) sekira pukul 14.00 WIB. Akibatnya Meli meninggal dunia.
Sebelumya korban sempat dirawat di puskesmas Pancung Soal. Kuatnya benturan dan mengakibatkan korban luka parah. Nasibnya berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhir di puskesmas tersebut.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular sebagaimana relis yang diterima, Rabu (16/5) menyebutkan, mendapatkan informasi itu, Jasa Raharja bertindak cepat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris yang diantarkan langsung ke alamat korban.
Santunan itu diserahkan kepada suami korban, Irvan Videll yang merupakan personel Polres Kepulauan Mentawai. Santunan itu diantarkan ke alamat korban Dusun Muaro Sakai, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan.
Saat menyerahkan santunan Rp50 juta itu diantarkan Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Sumbar, Doni Firmansyah yang ditemani Kanitlakalantas, Polres Pessel, D. Setiawan.
“Kami atas nama PT Jasa Raharja turut berduka atas meninggalnya istri dari salah satu personel Polres Kepulauan Mentawai, semoga arwah almarhumah diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan tetap tabah menerima cobaan ini,” tutup Bambang. (andri)