Padang  

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tersenggol Kereta Api

 

PADANG – PT Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada korban yang meninggal akibat tersenggol kereta api, Kamis (19/7). Santunan diserahkan, Jumat (20/7) kepada ahli waris korban atas nama Irsad Hadi (23) yang meninggal di rumah Sakit M. Djamil.

“Santunan Rp50 juta sudah kami serahkan kepada ahli waris korban. Nyawa korban tidak bisa tertolong lagi ia menghembuskan nafasnya terakhir di RS M. Djamil,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja, Bambang Panular melalui relis yang diterima Singgalang, Jumat (20/7).

Menurutnya, sebagaimana informasi yang diterima di lapangan, Kamis (19/7) sekira pukul 17.30 WIB telah terjadi kecelakaan kereta api bermerek dinding Sibinuang 7 dengan pejalan kaki di depan SPBU Ganting RT. 03 RW. 08, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah

Pejalan kaki atas nama Irsad Hadi (23) yang juga pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang beralamat di Sungai Sirah, Pilubang, Kabupaten Padang Pariaman menjadi korban. Entah kenapa korban tersenggol Keretapi Api yang bermerek dinding Sibinuang 7.

Sebelumnya korban berteduh di salah satu toko bangunan di depan SPBU Ganting, tanpa disadari korban berlari melewati perlintasan KA, korban tidak menyadari datangya kereta api dari arah Pariaman menuju Padang dan menyenggolnya. Dengan kejadian tersebut korban dibawa warga ke RS M.Jamil Padang, akhirnya korban meninggal.

Mendapatkan informasi tersebut, PT Jasa Raharja melalui petugasnya M. Syuhada menyerahkan santunan kepada ahli waris (Martini) yang merupakan ibu korban. “Kami berupaya secepatnya menyerahkan santunan kecelakaan, bila persyaratannya lengkap, nol hari santunan bisa kami diserahkan,” tambah Bambang. (andri)