Sarjito memperkirakan bahwa penggunaan aplikasi pinjol ilegal akan terus bertambah, karena aplikasi semacam itu memberikan ‘kemudahan’ bagi pengguna.
Salah satu contohnya, menurut Sarjito, adalah proses peminjaman yang hanya memerlukan informasi KTP tanpa adanya pengecekan lebih lanjut.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengkonfirmasi informasi tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini 16 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI sedang berkoordinasi untuk memberikan efek jera bagi pinjol ilegal. Sampai saat ini, pemerintah telah menutup sebanyak 7000 situs pinjol ilegal.
“Munculnya pinjol disebabkan oleh kebutuhan dan kemudahannya. Proses yang legal memerlukan verifikasi. Namun, pada pinjol ilegal, nomor rekening dapat diperoleh hanya dengan menggunakan WhatsApp.”
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, ini merupakan pelanggaran pidana umum, tetapi kini telah menjadi pelanggaran khusus sesuai UU P2SK. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan 16 anggota satgas, semoga hal ini dapat memberikan efek yang mencegah perbuatan serupa di masa mendatang,” jelasnya. (*)