PADANG – Balai Kota Lama dipercantik dengan dilakukan pengecatan ulang melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Jotun.
Pengecatan bangunan yang merupakan salah satu cagar budaya di Kota Padang itu tidak mengubah bentuk hanya pemeliharaan agar penampilannya lebih bagus.
Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan CSR dari PT Jotun itu.
“Gedung Balai Kota Lama merupakan salah satu cagar budaya yang rencananya akan dijadikan Museum. Perusahaan cat PT Jotun mensponsori pengecatan, tentunya kami mengucapkan terima kasih atas bantuan CSR dalam kegiatan pengecatan gedung cagar budaya ini,” jelasnya saat meninjau pekerjaan pengecatan di Gedung Balai Kota Lama, Selasa (16/07).
Dikatakannya, tak hanya pengecatan Gedung Balai Kota lama, pengecatan juga dilakukan terhadap kanstin median jalan. Ia berharap melalui bantuan CSR yang diberikan akan dapat mempercantik Kota Padang secara keseluruhan.
“Gedung Balai Kota lama ini untuk sementara ditempati Kantor BPKAD dan ruang kerja Wali Kota. Nantinya akan dijadikan museum yang menyatu dengan galeri arsip dan segala dokumen yang menyangkut Kota Padang,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tri Hadiyanto menjelaskan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Padang Dinas PUPR melakukan pengerjaan pengecatan dinding luar Balai Kota Lama, Gedung Juang dan 7,5 kilometer kanstin median jalan terutama yang ada di pusat Kantor Balai Kota Aia Pacah.
“Alhamdulilah melalui dana CSR dari PT Jotun, menerima sebanyak kurang lebih 480 liter cat dinding ditambah 60 liter cat minyak guna pengecatan Gedung Balai Kota Lama dan Gedung Juang. Di samping itu juga menerima 198 liter cat yang digunakan untuk pengecatan kanstin di Komplek Perkantoran Balai Kota Aia Pacah,” kata Tri.
Distributor PT Jotun, Johnson menyebutkan untuk perencanaan tahap awal pengecatan dilakukan di Gedung Balai Kota Lama dan Gedung Juang serta kanstin median jalan.
“Untuk pengecetan ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dalam pengerjaannya,” ujarnya. (*)