PADANG-Masyarakat khususnya para orangtua di Sumbar meski waspada terhadap aneka pangan yangbanyak diminati, seperti coklat, permen, kue, cake dab aneka makanan ringan serta minuman lainnya. Sebab saat ini banyak beredar makanan dari sejumlah negera, yang tidak memiliki izin edar, rusak hingga kadaluarsa.
Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, dalam keterangan persnya Kamis (21/12) mengatakan aneka makanan tanpa izin edar, rusak dan kedaluarsa itu berasal dari China,Malaysia hingga Nigeria.
“Aneka makanan yang tak layak konsumsi itu kami temukan saat melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kami mulai sejak 1 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, dengan melakukan pemeriksaan sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional,” katanya didampingi Ketua Tim Pemeriksa Sarana Distribusi Produksi dan Sampling Pangan, Fitria.
Disebutkannya, pengawasan rutin khusus pangan di Sumatera Barat melibatkan BBPOM di Padang, Balai POM di Payakumbuh, dan Loka POM di Dharmasraya. Fokus pengawasan tahun 2023 adalah pada pangan olahan terkemas yang kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di berbagai tahap rantai distribusi.
Hingga 21 Desember 2023, BBPOM di Padang telah memeriksa 135 sarana peredaran pangan olahan, termasuk ritel, gudang distributor, dan importir. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 22 sarana menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), seperti pangan kedaluwarsa, Tanpa Izin Edar (TIE), dan pangan rusak.
Dari temuan tersebut, BPOM di Padang berhasil mengidentifikasi 79 item produk TMK senilai Rp9.362.400. Rinciannya meliputi 53 item pangan kadaluarsa, 12 item TIE, dan 14 item pangan rusak. Produk TIE impor terbanyak berasal dari Nigeria dan Malaysia, termasuk coklat batang (kemasan kotak) dan permen. Produk rusak dan kadaluwarsa antara lain krimer kental manis, bumbu siap pakai, ikan dalam kaleng, dan minuman serbuk.
“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengamanan, instruksi retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
Komitmen BPOM untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus ditegaskan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024,” ujarnya.
Pada kesempatan itu,pelaku usaha pangan diminta untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara masyarakat dihimbau untuk membaca dan memahami informasi nutrisi pada label pangan. Prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) juga diterapkan sebagai panduan saat memilih dan mengonsumsi pangan. Sinergi antara BPOM, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan kualitas pangan di seluruh wilayah. 107