PADANG – Pasca pembersihan dari pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Siti Nurbaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Dinas Perhubungan Padang akan memasang rambu-rambu larangan parkir kepada pengendara roda dua dan empat di kawasan tersebut.
“Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di atas jembatan, ban kendaraannya di kempeskan,” kata Bagian Operasional Dinas Perhubungan Padang, Syahrizal usai rapat koordinasi di Mako Satpol PP Padang.
Syahrizal mengatakan, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan dan telah ditentukan tempatnya dibawah jembatan dekat kantor lurah. Semoga lokasi ini dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya.
“Parkir kendaraan bagi pengunjung jembatan Siti Nurbaya ada dibagian bawah dan tidak dibenarkan lagi untuk parkir diatas jembatan,” ujar Syahrizal.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan, untuk masalah parkir tentu butuh bantuan dari dinas perhubungan. Pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan ini pada mestinya.
“Dengan ketersedian tempat parkir di lokasi pemindahan pedagang, diharapkan para PKL tidak lagi naik keatas atau di sepanjang jalan jembatan untuk berjualan,” kata Mursalim.
Terakhir Mursalim mengatakan, setelah adanya nati rambu-rambu di sepanjang jembatan ini, pihaknya juga akan membantu dinas perhubungan dalam penindakan kepada pelanggar.
“Kita akan bersinergi dengan dinas perhubungan untuk penataan parkir di seputaran Jembatan Siti Nurbaya. Jadi, kami tidak lagi memberikan teguran kepada pelanggar, apabila kendaraan mereka parkir di atas jembatan,” tutupnya.(109)