PADANG ARO – Seorang tukang ojek ditangkap Polres Solok Selatan diduga memperkosa siswi salah satu SMA, Kamis (30/7).
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M.Arvi, Jumat mengatakan,penangkapan terhadap R (51) berdasarkan laporan, sebut saja Mawar (16) Laporan polisi nomor : LP/ 131 / VII /2020 – SPKT Polres, tanggal 17 Juli 2020.
R ditangkap di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda M.Zahardi. Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat menangkap tersangka yang sedang tertidur di rumahnya, tanpaperlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, R mengakui perbuatannya,” kata Kasat.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian berawal ketika korban naik ojek dengan tujuan ke rumah guru di Jorong Kampai Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu untuk mengambil rapor sekolah. Sesampai di rumah guru tersebut dan setelah usai mengambil lapor korban hendak pulang ke rumah. Mawar kemudian naik ojek tersangka.
Namun di tengah perjalanan,muncul pikiran bejat R.Ia tidak jadi mengantar Mawar, tapi dibawa ke kebun the Kili di Jorong Sungai Lambai, Kecamatan Sangir.
Sesampainya di sana, korban dicekoki meniman diduga dicampur obat penenang. Korban pun pusing.
Saat itulah R diduga mengerjai Mawar. Setelah itu korban diantar pulang. Mawar tak terima kemudian mengadu kepada keluarganya. Lalu mereka pun melapor ke kantor polisi.
Tersangka bisa dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (von)