PADANG – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru untuk Pinjaman Online (Pinjol) dengan sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penurunan bertahap besaran bunga.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyak keluhan dari masyarakat yang terlilit utang Pinjol, bahkan ada yang mengakhiri hidup mereka karena putus asa.
Keluhan utama yang diterima berkaitan dengan penagihan oleh debt collector yang tidak mematuhi aturan, bersikap kasar, dan tidak memperhatikan jam kerja yang ditetapkan.
Oleh karena itu, OJK bertujuan untuk membatasi akses peminjam atau masyarakat terhadap sumber pinjaman dengan memperbolehkan peminjam hanya mengakses tiga platform Pinjol tertentu.
Tujuannya adalah mencegah praktik “Gali lubang tutup lubang” yang dapat berdampak besar.
Selain itu, OJK melarang penyelenggara menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga mengatur waktu penagihan, membatasi penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Prosedur penagihan mencakup desk collection (tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video) dan field collection (penagihan langsung tatap muka).
Jika perusahaan Pinjol bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan, OJK menetapkan bahwa tenaga penagihan harus mendapatkan pelatihan yang memadai dan sertifikasi di bidang penagihan.
Identitas setiap tenaga penagihan juga harus diatur dengan baik oleh penyelenggara.
Etika penagihan juga ditekankan kepada debt collector Pinjol, melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, serta penghindaran kata atau tindakan yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan khusus dari penerima dana.