Dalam pembelaan terdakwa, hasil penjualan tanah tidak dinikmatinya sendiri, Firsa mengatakan, terdakwa mencoba mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi di persidangan. Kesimpulan dari penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai niat jahat, sangatlah tidak benar.
“Ini terjadi bukan sebatas niat jahat, tapi terdakwa telah berbuat jahat, sehingga alasan yang diajukan di dalam pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa tidak benar. Sudah seharusnya pembelaan pada bagian ini dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Firsa.
Dijelaskannya, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak argumentatif dari sisi yuridis. Selain itu, hal-hal yang disampaikan pada pembelaan, tidak dapat melemahkan pembuktian kesalahan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana telah dibuktikan pada surat tuntutan.
“Mohon kiranya majelis hakim yang kami muliakan mengesampingkan seluruh nota pembelaan yang dikemukakan terdakwa dan majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” pintanya kepada majelis hakim.
Setelah JPU membacakan surat jawaban dari pembelaan terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, terkait jawaban tersebut.
“Bagaimana terdakwa apakah anda jawab,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Wicaksono.
“Kami jawab dengan lisan yang mulia, kami tetap sesuai dengan pledoi kemarin,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Apriman.
Terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, JPU dan penasihat hukumnya yang menunggu kepastian hukum selama dua tahun dalam perkara ini.
“Apapun putusannya saya berharap seadil-adilnya dari majelis,” kata Gema.
Hakim Ketua Agung Wicaksono didampingi oleh dua hakim anggotanya, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari menunda persidangan hingga Kamis (14/7) dalam agenda putusan.(der)