LUBUK BASUNG – Jajaran Polres bekerjasama dengan BKSDA Resor Agam berhasil membongkar sindikat perdagangan burung dilindungi undang undang di Pasar Lawang Kecamatan Matur, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/7).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan, terduga pelaku MP (31) merupakan salah guru honor SD di Tandikek Kabupaten Padang Pariaman.
“Perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sejak 2019 lalu dan telah berhasil menjual puluhan burung kepada pembelinya,”katanya.
Strategi penjualan yang dilakukan dengan cara online atau facebook bodong, tetapi menampilkan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Dalam hal ini jajaran Polres Agam berhasil melakukan kontak sekaligus transaksi dengan pelaku, sehingga dapat membongkar kasus ini.
” Dari pelaku disita jenis satwa yaitu, 1 ekor Nuri Kalung Ungu / Nuri Merah (Eos Histrio) asal Sulawesi umur 1 tahun, 1 ekor Beo Mentawai / Tiong Emas (Gracula religiosa) umur 6 bulan dan HP, ” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tertuang pada pasal 21 ayat (2) dan pasal 40 ayat (2).
Kepala BKSDA Resor Agam Ade Putra, juga menegaskan burung nuri tersebut habitatnya di Sulawesi dan Beo atau Tiong Emas di Mentawai.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua burung tersebut akan di serahkan ke petugas di Mentawai dan BKSDA Resor Sulawesi, agar dapat hidup nyaman di habitatnya. (mursyidi)