Padang  

Jual Sabu, Warga Ulak Karang Selatan Dimejahijaukan

Padang – Ditangkap polisi ketika hendak bertransaksi narkotika, terdakwa Ryo Saputra mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/8).

Dalam dakwaan disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita, kejadian yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini terjadi 18 Mei lalu. Terdakwa menelpon temannya bernama Aji (DPO) untuk memesan sabu sebanyak setengah gram seharga Rp500 ribu. Kemudian DPO ini meminta terdakwa menunggu sembari mengabarkan akan ada orang menghubungi terdakwa.

Tak lama kemudian orang suruhan Aji menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke daerah Tunggul Hitam dan orang suruhan Aji itu mengarahkan terdakwa ke Simpang DPR By Pass.

Setelah sampai di lokasi tersebut, kemudian dia menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu pesanannya di dalam kotak rokok di dekat tiang listrik. Usai mengambil paket tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di kawasan Ulak Karang.

Keesokan harinya, terdakwa ditelepon oleh temannya yang lain bernama Romi (DPO) dengan tujuan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak seperempat gram seharga Rp350 ribu. Terdakwa lalu menyuruh Romi untuk datang ke rumahnya di Jalan Pekan Baru Ujung, Kelurahan Ulak Karang Selatan.

Saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu.

“Kemudian dilakukan juga penggeledahan di rumah terdakwa dan juga ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu lainnya,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (wahyu)