Padang  

Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Provinsi Desak Gelar Munaslub

Rosan dikabari mendapat tugas khusus mencomot kursi Ketua Umum Kadin Indonesia dari Arsjad Rasjid dengan dalih Presiden Prabowo kurang sreg dengan Arsjad Rasjid yang pada Pilpres lalu menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.

Rosan secara terang terangan dalam satu forum Ketua Kadin Propinsi di sebuah hotel di Jakarta mendesak supaya Anindya Bakrie dijadikan Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Sumber menyebut bahwa Rosan sangat bersemangat mendorong penggantian Ketum Kadin Indonesia. Padahal masa kerjanya masih sampai tahun 2027.

Kadin Terbitkan Instruksi

Terkait dengan upaya ‘makar’ ini, Kadin Indonesia dilaporkan sudah menulis surat resmi kepada seluruh Ketua Kadin Propinsi yang berisikan instruksi untuk patuh kepada kode etik organisasi Kadin Indonesia.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 yang juga ditujukan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan bahwa alasan pemakzulan Arsjad Rasjid karena pernah menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud tidak sesuai dengan isi Pasal 5 Undang undang tentang Kadin jo pasal 14 Anggaran Dasar Kadin.

Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak sesuai dengan amanat pasal 18 jo pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia. Sebab Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud secara pribadi dan sebelumnya sudah cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Dan pengunduran diri sementara waktu Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah disetujui oleh para Ketua Kadin Propinsi, para Koordinator Wakil Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” ulas Eka lagi.

Selanjutnya, sesuai pasal 37 Anggaran Dasar Kadin juga telah ditunjuk Pelaksana Harian Ketum Kadin Indonesia yakni Yukki Nugrahawan Hanafi sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua umum selama Arsjad Rasjid berhalangan sementara.

Sebaliknya, Eka menegaskan bahwa karena pengajuan munaslub tidak memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar jo Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Kadin, maka munaslub dianggap melanggar pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga Kadin.

“Pelanggaran atas pasal Munaslub ini memiliki konsekuensi berupa sanksi (terhadap Ketua Kadin Propinsi atau pihak di dalam organisasi Kadin yang mendorong proses munaslub),” tegas Eka lagi.