Padang  

Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Provinsi Desak Gelar Munaslub

Kadin Jangan Dipolitisasi

Kisruh di tubuh Kadin Indonesia pasca Pilpres 2024 mendapat reaksi keras dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar.

Menurut anggota Dewan Kehormatan Kadin Sumbar ini upaya me-munaslub-kan Arsjad Rasjid adalah sebagai tindakan politik yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab Kadin bukan organisasi politik.

“Saya sangat tidak setuju dengan cara cara politik dalam menurunkan Ketua Umum Kadin Indonesia, apalagi dengan menggunakan mekanisme Munaslub. Itu ada aturan main legalnya. Tidak bisa menggunakan cara cara politik praktis. Tolong hargai keberadaan Kadin sebagai lembaga yang independen,” tegas mantan Ketua Umum Kadin Propinsi Sumbar dua periode ini melalui telepon selulernya, Rabu malam.

Pemimpin Harian Umum Singgalang Padang ini mengingatkan bahwa sejarah Kadin sejak berdiri hingga sebelum ini tidak pernah terlibat aksi politik praktis. Semua mekanisme, termasuk penggantian ketua umum, dilakukan sesuai AD ART.

“Adalah haram hukumnya mengganti ketua umum Kadin dengan menggunakan instrumen politik. Sebab Kadin bukan lembaga politik tetapi lembaga ekonomi dan bisnis,” papar wartawan senior ini.

Basril mengaku terganggu dengan upaya Ketua Kadin Propinsi bersama segelintir orang Kadin Indonesia yang memaksa melaksanakan munaslub tanpa ada pelanggaran AD ART.

“Jangan biasakan menggunakan tangan kekuasaan untuk mengganti Ketua umum Kadin. Sebab dikuatirkan akan menjadi preseden buruk bagi Kadin sendiri di masa datang,” kata Basril.

Menjawab pertanyaan wartawan, jika alasan melaksanakan munaslub dikarenakan Arsjad Rasjid menjadi Ketua TPN Ganjar Mahfud, adalah tidak tepat. Sebab Arsjad menjabat itu sebagai pribadi, bukan atas nama sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi tolong adik adik di Kadin Propinsi dan Kadin Indonesia hati hati menggunakan mekanisme munaslub. Hasilnya Kadin bisa bisa terbelah dua. Itu akan merugikan dunia usaha kita,” pungkas Basril Djabar. (*)