Padang  

Kafe Bukit Lampu Kembali Beroperasi, Pemilik Diproses Hukum

PADANG – Kafe karaoke yang tak mengantongi izin di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang kembali nekat beraktifitas dan terpaksa harus menerima sanksi tegas.

Padahal baru satu bulan yang lalu kafe ini disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Terlebih aktifitas sejumlah kafe tersebut juga membuat masyarakat sekitar resah dan terganggu apatah lagi juga ditengarai mengundang perbuatan maksiat.

Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP kembali melakukan penegakan Perda pada Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasat Pol PP Padang Yadrison pun langsung terjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan ternyata memang benar ditemukan terdapat salah satu kafe nekat melakukan aktifitas padahal telah disegel.

Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik kafe petugas pun langsung mengamankan seluruh peralatan karaoke yang ada di sana sebagai barang bukti.

Kasat Pol PP Padang pun mengaku gerah melihat sikap si pemilik kafe ini. Yadrison mengatakan akan memproses pelanggaran ini secara hukum. (syawal)