Pihaknya juga tidak menampik, bisa saja tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah.
“Semua bergantung atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim JPU dalam persidangan nantinya, ” Terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif dan Kasi Pidsus, M. Akbar Sirait mengatakan, dalam persidangan nanti, keterangan tersangka dan barang bukti akan didalami.
Sebelumnya, Kejari Solok menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Merdeka. Barang bukti dan tersangka diserahkan oleh Subdib Tipikor Polda Sumbar.
Dua tersangka masing-masing Jaralis dan Syofia Handayani. Jaralis merupakan mantan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok. Sementara Syofia Handayani merupakan Kabid di dinas yang sama. (Oky)