PADANG ARO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menarik Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari pendampingan proyek Jembatan Ambayan.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan langsung Kajari Solok Selatan, Mohamad Rohmadi kepada wartawan, Selasa (15/1) di ruang kerjanya.
Keputusan tersebut diambil, setelah kejaksaan dengan TP4Dnya merasa saran yang diberikan tidak dilakukan pihak Bina Marga PUPR Solok Selatan.
“Surat resminya (surat penarikan diri dari pendampingan proyek Ambayan-red) akan kita sampaikan secepatnya,” kata Rohmadi.
Proyek pembangunan jembatan Ambayan, saat ini menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak, memperkirakan mangkrak. Meski pihak kontraktornya diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama 50 hari kerja, banyak pihak tetap meragukan pekerjaan itu bisa tuntas.
Kondisinya saat ini, jembatan yang dikerjakan belum berbentuk. Rangka baja jembatan, belum semuanya dirakit. Hanya beberapa bagian rangka yang sudah terpasang di satu bagian pertapakan jembatan. Belum menyambung ke pertapakan satunya di sisi seberang sungai. Sebagian besar rangka baja jembatan, teronggok di lokasi, menunggu untuk dirakit.
Sampai akhir Desember 2018, proyek dengan pagu dana Rp14 miliar lebih yang dikerjakan PT YAEK Ifda itu diklaim sudah mencapai 80 persen. Artinya, sekitar Rp12 miliar sudah dibayar ke pihak kontraktor. “Meski kita menarik diri dari pendampingan proyek, namun kita akan terus memantau perkembangannya ke depan,” tutup Rohmadi. (rifki)