Hukum  

Kambuh, Baru Keluar Penjara Residivis Terlibat Curanmor

Dua pelaku curanmor diamankan polisi. (ist)

PADANG – Alasan tidak ada uang dan terdesak tunggakan sewa rumah, TE (22) nekad mencuri sepeda motor. Saat beraksi, TE yang merupakan warga Tanjung Saba itu tidak sendiri. Ia dibantu PM(21) yang merupakan warga Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur.

Meski awalnya berhasil mencuri sepeda motor, namun keduanya dibekuk tim opsnal Polresta Padang, Selasa (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat pelaku akan melakukan transaksi penjualan hasil kejahatan.

“Keduanya maling motor pada Kamis (23/4) di Kelurahan Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/6) di ruangannya.

Keduanya dibekuk sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 74 /B / IV /2020/ Sektor LUKI, tanggal 26 April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Dikatakan Rico, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yaitu TE akan melakukan transaksi kendaraan bermotor di daerah Padang Besi.

“Di bawah komando Ipda Denny, anggota Opsnal Polresta Padang melakukan pengintaian menunggu pelaku. Tak lama, datang seorang pria menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pria itu mengamankan pelaku bersama sepeda motor hitam,” jelas Rico.

Saat diintrogasi anggota opsnal, pelaku mengaku beraksi tidak sendiri. Mendapat informasi itu dilakukan pengembangan hingga ditangkap pula PM.

Tersangka TE merupakan resedivis atas kasus yang sama beberap waktu lalu. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara. (Mat)