“Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya. Alhamdulillah sekarang pak Menteri ATR/BPN telah melahirkan undang-undangnya, terima kasih pak,” sampainya.
Turut hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Rektor Unand Prof. Yuliandri, OPD Provinsi Sumbar, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan pejabat Pemkab. (ydi)