Padang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan Operasi Mandiri Keimigrasian di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (28/12). Itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Operasi ‘Jagratara’ Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.
Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing Operasi ‘Jagratara’ dilakukan delapan orang petugas Imigrasi Padang dgn sasaran Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
“Kegiatan operasi ‘Jagratara’ pengawasan orang asing di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan di PT Rajdular Brother dan PT Sri Janya Argo,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo.
Selanjutnya pukul 10.00 WIB Tim Pelaksana kegiatan operasi ‘Jagratara’ pengawasan orang asing di Kabupaten Padang Pariaman bergerak menuju ke lapangan yaitu PT Rajdular Brother di Kabupaten Padang Pariaman, tiba pukul 11.15 WIB, tim melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian orang asing yang saat ini terdapat satu tenaga kerja asing WN India dan 2 WNI eks WNA.
Selanjutnya pukul 14.00 WIB tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian orang asing yang saat ini terdapat tujuh Tenaga Kerja Asing WN India dimana lima orang berada di Jalan Bypass KM 25, satu orang berada di Jalan Bypass KM 16 dan satu orang berada di Surantih dan sedang berada di India dan 2 WNI eks WNA. (009)