Dari tahapan tersebut, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima Bansos khususnya untuk PKH. Berikut syarat yang ditentukan.
– Kelompok penerima Bansos PKH yang termasuk dalam 7 komponen PKH yaitu Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas, Lansia dan Ibu Hamil
– Anggota Keluarga penerima PKH harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS
– Dalam satu keluarga harus dipenuhi maksimal 4 komponen penerima PKH
– Komponen PKH dipenuhi berdasarkan prioritas
– Maksimal jumlah anak yang dianggap sebagai satu komponen hingga 3 anak
– Seorang anak dianggap satu komponen jika terdaftar dalam data Dapodik
Baca juga: Uang Gratis Rp500 Ribu akan Ditransfer Bank BRI, Mandiri dan BNI Hari Ini, Bansos PKH
– Maksimal anak usia dini atau balita yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga hingga anak ke 2
– Komponen PKH, anak balita umur 0 sampai 6 tahun
– Maksimal jumlah disabilitas dalam komponen maksimal berjumlah 4 orang
– Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen adalah 4 orang
– Komponen lansia penerima PKH minimal berumur 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
– Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen PKH hingga kehamilan ke 2
– Jika salah satu keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, maka yang dianggap sebagai penerima adalah komponen dengan nilai bantuan tertinggi
Itulah ulasan tentang informasi terbaru tentang pencairan Bansos PKH dan BPNT untuk bulan September-Oktober. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)