PADANG – BI Checking adalah rekam jejak kredit debitur yang mencerminkan seberapa lancar mereka membayar kredit.
Selain itu, beberapa data lain juga tercatat di dalamnya, seperti tenor, jenis aplikasi, dan informasi terkait tenor yang digunakan.
Di dalam BI Checking, informasi dibagi berdasarkan kecukupan pembayaran dengan skala 1 hingga 5, menunjukkan seberapa lancar atau terlambatnya pembayaran tagihan.
Jika terjadi gagal bayar atau keterlambatan yang signifikan, seseorang bisa masuk ke daftar blacklist BI Checking.
Pertanyaannya adalah, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nama seseorang bersih kembali setelah masuk daftar blacklist BI Checking?
Proses membersihkan nama yang terdaftar dalam daftar hitam BI Checking dapat dilakukan dengan beberapa langkah.
1. Pelunasan Utang
Melunasi semua utang, baik di bank maupun pinjaman online, menjadi langkah pertama.
2. Laporkan Pelunasan Utang
Setelah melunasi semua utang, segera laporkan ke Bank Indonesia atau lembaga terkait untuk memperbarui data BI Checking Anda.
Laporan juga bisa dilakukan langsung kepada OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang untuk menghapuskan nama dari daftar hitam.
3. Penghapusan dari Sistem
Nama seseorang akan secara otomatis bersih dari BI Checking setelah waktu tertentu, yaitu sekitar 24 bulan.
Namun, selama periode ini, seseorang tidak dapat mengajukan pinjaman baik di bank maupun fintech lainnya.
Selama nama masih terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK, akses untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan akan terhambat.
Namun, dengan melakukan pelunasan utang dan melaporkannya kepada lembaga terkait, ada kemungkinan untuk membersihkan nama dari daftar hitam tersebut dan mengembalikan akses terhadap layanan keuangan. (*)