JAKARTA – Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan pengelola bioskop di luar Pulau Jawa-Bali diizinkan mendatangkan penonton dengan kapasitas maksimal 50 hingga 75 persen dari total kapasitas tampung.
“Untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton 50 persen,” kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Wiku mengatakan ketentuan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk aktivitas di restoran dan kafe di dalam bioskop, kata Wiku, dapat melayani makan di tempat dan pesan antar dengan maksimal kapasitas makan di tempat 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenperakraf) serta Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, kata Wiku, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan hanya yang berkategori hijau yang boleh masuk serta kapasitas maksimal penonton adalah 75 persen.
“Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orang tua,” katanya.
Untuk restoran dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan makan di tempat dan pesan antar dengan pengaturan maksimal kapasitas 50 persen dan dua orang per meja serta mengutamakan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
Wiku mengatakan dalam instruksi Mendagri tersebut juga diatur beberapa penyesuaian yang meliputi penambahan pintu masuk perjalanan internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan moda transportasi pesawat.
Untuk aktivitas itu, Pemerintah menyediakan beberapa pintu masuk yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Terkait dengan penerapan PPKM level 1 dan 2, kata Wiku, perkantoran yang berada di zona hijau dapat beroperasi dengan ketentuan work from office (WFO) 75 persen dan Work From Home (WFH) 25 persen.
Sementara itu untuk pengaturan PPKM Jawa-Bali saat ini masih mengacu kepada instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021.
“Selanjutnya pemerintah daerah harus segera menerjemahkan instruksi Mendagri ini dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini,” katanya. (*)