PADANG – Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan kegeramannya kepada dua pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan,” katanya saat press release di Mapolresta Padang, Selasa (28/2).
Ia menyebutkan, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47). Ini dilakukan sejak 2020 lalu.
“Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji. Nauzubillahminzalik,” ujar Kapolres.
Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban.
“Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut,” jelasnya.
Sementara, laporan kedua dengan pelaku YH (44). Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban mengaku,” kata dia.
Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir, Ferry menyebutkan, ia telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan. “Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera,” pungkasnya. (108)