PADANG – Unit Reskrim Polsek Padang Utara, Polresta Padang menangkap dua pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kering pada Jumat (24/03/23) sekira pukul 22.00 WIB di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Nanggalo, Kota Padang.
Dalam Penangkapan dengan ppaya paksa tersebut petugas berhasil membekuk pelaku HS (26) warga Kota Payakumbuh dan LW (29) warga Kota Pariaman.
Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Utara, bahwa ada dua orang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis ganja kering diwilayah hukumnya.
“Berdasarkan laporan tersebut dan ciri ciri yang didapat, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku, dan kita dapati kurang lebih tiga ons daun ganja kering,”jelas Kapolsek Padang Utara.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu buah kertas paper merk royo, satu unit sepeda motor dengan nopol BA 4349 WF, satu ransel warna hitam dan satu buah Handphone merk Oppo.
Setelah memastikan barang bukti milik Pelaku, lalu Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
.