PADANG – Diduga menyediakan layanan esek-esek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menggrebek Salon Fortuna di Jalan Dobi, Pondok, Padang Barat, Jumat (3/6).
Digrebeknya Salon Fortuna oleh pasukan penegak perda, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya aktifitas esek-esek di sana.
Saat penggrebekan, petugas mengamankan satu orang karyawan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila, yang bukan pasangan suami-istri,” kata Kabid Tibumtranmas, Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Deni mengatakan, selain mengamankan seorang wanita, pihaknya juga menyita barang bukti, berupa satu kasur, kain, alat kontrasepsi bekas pakai dan tisu bekas pakai.
“Kita tunggu hasil dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK, tentu akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Deni.
Terakhir Deni mengatakan, petugas juga akan memberikan surat panggilan kepada pemilik salon untuk menghada PPNS Satpol PP Padang.
“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Namun, jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang, akan kita tipiringkan hingga pencabutan izin nantinya,” tutupnya.(109)