PAYAKUMBUH – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota berinisial NA (34) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Rabu, mengatakan oknum kepolisian berpangkat brigadir itu diamankan oleh Propam pada 10 November dan langsung dijemput oleh anggota BNNK Payakumbuh.
“Awalnya kita mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan narkotika dari masyarakat dan pada 3 November kami melakukan penangkapan di lokasi. Namun yang bersangkutan kabur dan terlihat membuang botol minuman,” kata dia.
Ia mengatakan saat penangkapan yang bersangkutan sempat menabrak anggota BNNK Payakumbuh dari situ diketahui merupakan aparat kepolisian dari Polres Limapuluh Kota sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota.
“Setelah kita berkoordinasi langsung dengan Polres Limapuluh Kota. Pada 3 November itu juga kami bersama Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Limapuluh Kota dan dua anggota provos langsung mencari yang bersangkutan ke kediamannya di Aur Kuning,” ujarnya Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra.
Pada saat itu, pihaknya bersama dengan Kasi Propam Polres Limapuluh Kota dan anggota Provos mendapati NA (34) sedang berada di rumahnya dan dibawa langsung ke BNNK Payakumbuh.
“Kami langsung mengambil urine serta mengecek urine yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Kasi Propam dan anggota provos. Dari hasil pengecekan yang bersangkutan positif Methametamin, Ampetamin, dan THC,” ujarnya.
Setelah itu pihaknya langsung melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat barang bukti yang dibuang dan tersangka NA (34) tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan langsung melarikan diri kembali.
“Dari barang bukti yang dibuang ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga itu merupakan milik NA. Saat itu juga yang bersangkutan melarikan diri dan kami langsung mengejar namun tidak berhasil ditangkap,” katanya.
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota, BNNK Payakumbuh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 November 2022 dan pada 10 November diamankan Propam Limapuluh Kota dan diserahkan ke BNNK Payakumbuh.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan merupakan seorang pemakai atau pengedar.
“Terima kasih kepada Kapolres Limapuluh Kota yang sangat mendukung kita dan telah menjadikan ini atensi sehingga kita berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.(*)