DHARMASRAYA – Dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu tanggal 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial SJ (33) dan IL (36) warga Kecamatan Koto Salak Kab. Dharmasraya.
Keduanya diamankan petugas di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak, Kabupatem Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH dan Kasi Humas Ipda Marbawi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering adanya penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan kedua pelaku tengah menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Usai diamankan, polisi menemukan barang bukti sebuah kotak plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu dan sebuah sendok plastik ukuran kecil warna bening.
Selain itu, juga disita barang bukti lainnya sebuah dompet berisikan sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening ukuran kecil, serta satu unit handphone android merk Samsung warna silver.
“Kedua tersangka akan dikenakan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya.(roni)