PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu, Sabtu (25/2) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda yakni, MR (37) ditangkap didepan Balaikota Pariaman dan berstatus PNS Pemko Pariaman dan KR (34) status swasta, diamankan ditempat kediamannya Kampung Sato, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah.
Demikian dikatakan Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi Humas Polres Pariaman Kompol. Syafruddin melalui pers realis yang diterima Topsatu, Minggu (26/2).
Syafruddin menjelaskan kronologis penangkapan kedua Pelaku. Penangkapannya tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman
dan informasi masyarakat.
Hal ini juga dari keluhan masyarakat dalam kegiatan Jum’at curhat yang dilakukan Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz dan PJU Polres ditengah masyarakat. Dari hasil Curhat masyarakat tersebut Kapolres menanggapinya.
Satresnarkoba Polres Pariaman melalui timnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai tujuan lokasi rumah KR. Dari informasi di rumah itu sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman ,setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal, SH, MH dan setelah itu Tim langsung bergerak ke lokasi yang dipimpim Kasat bersama Kanit Opsnal Aipda Hendrayani.
Tim melakukan pemantuan terhadap yang akan melakukan transaksi tersebut. Setelah dilakukan pemantuan, tim melihat seseorang yaitu MR datang menuju ke rumah KR. Kasat Resnarkoba dan tim melihat orang tersebut mengambil sesuatu dirumah KR. Tim langsung mengejar MR. Sampai di Kantor Balaikota Pariaman tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan MR.
Anggota Tim menanyakan kepada MR, apa yang dilakukan di rumah KR. Jawaban MR, dia baru saja mengambil narkotika jenia sabu. Selanjutnya Tim menanyakan dimana sabu-sabu tersebut, MR mengatakan sabu-sabu itu ada padanya.
Kemudian tim langsung menuju kerumah KR, dimana MR membeli dan mengambil sabu-sabu tersebut. Sampai dirumah KR, anggota tim langsung mengamankannya dan menginterogasi dan disaksikan warga, MR membeli sabu-sabu dari KR dan BB yang didapatkan hanya narkotika jenis sabu.
Kini kedua Pelaku telah diamankan di Mapolres Pariaman beserta Barang Bukti, berupa narkotika jenis sabu-sabu satu buah paket, dua unit Handphone android merk OPPO milik KR dan iphone milik MR, satu unit sepeda motor merek MIO.(ags)