PEKANBARU – Terciduk saat akan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu, seorang pria di Kota Pekanbaru terpaksa menjalani hari-harinya dari dalam penjara.
Pria itu berinisial JD, ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy kepada awak media menjelaskan bahwa JD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“JD ditangkap berkat laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba,” kata Kompol Febriandy, Kamis (11/8/2022).
Berbekal laporan itu tim melakukan penyelidikan di lapangan sesuai arahan dari Kapolsek di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Suleman.
“Setelah mengetahui gerak geriknya, JD berhasil ditangkap. Kemudian digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditangkap JD tak dapat berkutik karena darinya tim Opsnal menemukan dan menyita barang bukti 1 buah botol kosmetik, 12 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2.21 Gram.
“Tak hanya itu, disita juga 11 bungkus plastik kecil kosong, uang tunai yang dicurigai hasil jual barang haram tersebut,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses memidanaan.(411)