PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, seorang kuli bangunan dengan barang bukti 5 paket sabu yang siap diedarkan.
“Pelaku AP (26) ditangkap didalam sebuah gudang Biuteknik Abina Prima yang beralamat Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Selasa (17/1) malam.
Dirinya menerangkan, AP ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku Z alias Muncak yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
“Dari pengembangan pelaku Z ini menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ada pada AP. Karena baru ia (Z alias Muncak) jual kepada AP,” terangnya.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti yakni satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan tiga paket sabu dan satu plastik klip bening berisikan dua paket sabu.
Kemudian mengamankan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
“Dari hasil interogasi terhadap AP, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu diakui miliknya,” jelas Kompol Al Indra.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(406)