LUBUK BAUSNG – Seorang pria inisial AP (27) karyawan koperasi simpan pinjam di Lubuk Basung ini tak berkutik saat digerebek warga ketika hendak mengisap sabu – sabu, Rabu (2/8).
Kapolres melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah, menyebutkan, AP, warga Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat itu diamankan warga sekira pukul 11.40 wib pagi tadi di tepian Sungai Batang Kelundutan, Pangka Rajang Simaruok, Jorong II Geragahan.
“Sebelum penggerebekan, warga sempat membuntuti AP dulu ketika hendak pergi ketepian sungai tersebut. Warga setempat sudah curiga dengan perilaku AP yang sering ketepian sungai dengan alasan buang air besar,” ucapnya.
Saat digerebek awalnya pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya pergi buang air besar ketepi sungai itu.
Namun, setelah warga yang melakukan penggerebekan menemukan alat isap sabu yang sempat disembunyikan AP dekat semak – semak sekitar TKP, barulah AP mengakui bahwa selain untuk buang air besar ianya juga menyempatkan diri untuk nyabu.
Kepada polisi, pelaku AP juga mengakui sudah 2 kali menghisap sabu – sabu di TKP. Alasannya karena lokasi tepian sungai tersebut adem dan cocok untuk menyabu.
Usai mengamankan AP warga sekitar melalui ketua pemuda dan jorong setempat langsung melaporkan kejadian ke Polres Agam.
Berawal dari laporan warga, AKP Aleyxi Aubeydillah bersama anggota Opsnal langsung berangkat ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku AP ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit smartphone merk Oppo, 1 helai celana dasar yang dipakai pelaku saat itu, 1 set alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BA 3772 IJ.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terkait peristiwa itu, Kapolres Agam, melalui Kasatresnarkoba, memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat. (ms)