PEKANBARU – Kisah haru seorang ibu berinisial PP (58) memaafkan anaknya yang menganiayanya.
Bahkan, PP juga mencabut laporannya ke polisi agar anaknya bisa dibebaskan.
“Kasih sayang ibu Sepanjang masa. Kasih sayang anak sepanjang galah,” pepatah ini mungkin cocok apa yang dilakukan PP wanita berusia 58 tahun terhadap anaknya bernama Arif (Ar).
PP merupakan warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Anaknya Arif (26) diketahui warga sekitar kerap minta uang jajan.
Belakangan karena tidak tahan, sering dianiaya anaknya, PP pun mengadukan ke polisi.
Petugas pun berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya di dalam penjara.
Namun baru dua hari anaknya ditahan, sang ibu sedih dan meminta polisi membebaskan anaknya dan kasus ini berujung damai.
“Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa 23 November 2021 sekira malam, di Ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir,” kata Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra Rabu (24/11/2021).
Kasus perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat. Di hadapan ibu, polisi dan warga, Arif mengakui kesalahannya.
Kasus penganiyaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Di hadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan. Dia pun meminta maaf kepada ibunya sambil menangis, serta berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu,” kata Deni lagi.