PADANG – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan satu warga sipil yang ditangkap di sebuah hotel akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius. Ia mengatakan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan diserahkan ke Kejari Padang karena berkasnya sudah hampir rampung.
“Kemungkinan seminggu lagi berkas tahap pertama akan kami kirim ke Kejari Padang,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (5/10).
Martadius mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah meminta keterangan dari tiga saksi dan bukti narkoba yang mereka miliki juga sudah diperiksa di laboratorium. Semuanya hampir rampung.
“Dalam kasus narkoba ini, keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” ujarnya.
Tiga oknum anggota DPRD Mentawai beserta satu warga sipil ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mirisnya, ketiga oknum anggota DPRD Mentawai tersebut baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai 2024-2029.
Empat tersangka tersebut diketahui berinisial AA (52), warga Kecamatan Kuranji, S (55), anggota DPRD Mentawai, MS (51) anggota DPRD Mentawai, dan MS (51) yang juga anggota DPRD Mentawai. (108)