PARIK MALINTANG – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang Pariaman maka perlu dihentikannya sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan panggung terbuka.
Ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan, Selasa (1/9) dimana larangan ini terhitung mulai tanggal 20 September sampai batas waktu yang ditentukan.
“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka. Ini merupakan wujud dan upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Bupati Ali Mukhni.
Ia juga mengatakan, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri oleh dua puluh orang, serta tidak lupa pula bagi tamu yang berasal dari luar daerah agar dapat menunjukan hasil tes swab (PCR).
“Hingga Jumat (4/9) sudah terdapat sebanyak 136 kasus terkonfirmasi dengan penanganan rawat 10, isolasi mandiri 35, isolasi Pemda 24 dan 67 dinyatakan sembuh,” tutup bupati dua periode ini. (damanhuri)