Hukum  

Kasus Curanmor di Parkiran Masjid Simpang Rumbio Berhasil Diungkap

BB saat dinaikan Kasat bersama jajaran ke mobil usai dilakukan penangkapan di Padang Panjang. (Ist)

SOLOK – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Al Huriah Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan seorang jemaah masjid bernama Betrianto pada Minggu 28 Juni 2020.

DK (35), terduga pelaku bersamaan dengan barang bukti kini telah diamankan dirumah tahanan Polres Solok Kota.

Kapolres AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Reskrim Iptu Defriyanto, Rabu (1/7) mengatakan pelaku warga Nan Balimo, KSolok tersebut diamankan jajajarannya di Padang Panjang.

Ungkap kasus tersebut berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 2 X 24 jam.

Dijelaskan, kronologis penangkapan DK berawal didapatnya informasi pelaku dengan sepeda motor curian terpantau di Padang Panjang.

Berangkat informasi tersebut, tim opsnal turun ke lokasi kemudian melakukan penangkapan, Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Solok. (oky)